KOPERASI PRODUSEN AMAN MANDIRI (KPAM)
Sebagai perwujudan untuk menuju cita-cita kemandirian Ekonomi Masyarakat Adat, KPAM sebagai lembaga profit dan sosial benefit akan terus memacu semangat mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Dengan semangat tersebut diatas, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2013 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, AMAN telah mendirikan Badan Otonom yaitu Koperasi AMAN Mandiri (KAM) yang dihadiri oleh sekitar 200-an orang peserta. Dalam rapat tersebut hadir juga Direktur Hukum dan Kelembagaan Kementerian Koperasi & UKM RI beserta staff ahli Kelembagaan Menteri Koperasi sebagai wakil dari pemerintah untuk menjadi saksi pendirian KAM. Pada rapat tersebut disepakati untuk membentuk dan mendirikan Koperasi, memilih Pengurus dan Pengawas, serta menyusun program kerja. Diharapkan koperasi yang di lahirkan menjadi lokomotif ekonomi masyarakat adat yang mampu melayani anggotanya dan menjawab kebutuhan masyarakat adat, sesuai dengan potensi yang dimiliki dan pengelolaan yang berkelanjutan, sebagai model implementasi jalan baru kemandirian ekonomi indonesia, dari ekonomi berbasis sumberdaya alam hayati menuju ekonomi kreatif berbasis budaya Masyarakat Adat Nusantara.
Dalam perjalanan sejak KAM dideklarasikan, pengurus KAM berusaha untuk mengurus berbagai Legalitas yaitu Akte Notaris, Pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM, SIUP dan TDP. Pengurusan legalitas koperasi mengalami kendala selama lebih dari satu tahun setengah terutama di Akte Notaris dan Pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pasca MK membatalkan UU Koperasi Nomor 25 dan kembali ke UU Nomor 17, KAM kemudian melakukan pembaruan dengan memulai dari awal yaitu proses sosialisasi, memilih anggota ulang dan kemudian memilih jenis Koperasi yaitu Koperasi Produsen. Setelah proses internal dilakukan kemudian KAM berobah menjadi KPAM (Koperasi Produsen AMAN Mandiri) yang pada bulan November tahun 2014 telah memiliki Akte Notaris, kemudian mendapatkan SK Pengesahan Menteri Koperasi dan UKM, Telah Memilik SIUP dan TDP. Secara legalitas atministrasi KPAM telah siap dan menjadi perusahaan kolektif yang dapat beroperasi dan siap berkompetisi.
Beberapa aktifitas unit usaha nasional dan unit usaha cabang yang di kembangkan oleh KPAM antara lain ; Gerai Nusantara, Travel Nusantara Kita, Nusantara Indigenous Coffee, Pinjaman Modal Usaha Anggota, Penyertaan Modal Usaha Cabang dan Toko Kita. KPAM sebagai lembaga yang berbadan hukum koperasi primer Nasional dapat membentuk cabang-cabang di tingkat Wilayah, Daerah dan Komunitas Masyarakat Adat. KPAM juga dapat menjadi salah satu model kelembagaan yang bangun oleh masyarakat adat dalam bentuk Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) atau membangun sinergi bersama mewujudkan salah satu pilar yang dimandatkan kepada organisasi AMAN, yaitu Masyarakat Adat yang Mandiri secara Ekonomi. Kemandirian ekonomi Masyarakat Adat dalam mengelola kekayaan yang berada didalam wilayah adat dikelola melalui Musyarawarah Adat, Gotong Royong, Adil Lestari dan Berbagi Hasil. Fokus yang menjadi tugas KPAM atau dan BUMMA adalah :
Mengkonsolidasikan dan memproduksi berbagai produk yang terdapat di wilayah adat
- Membangun kelembagaan usaha yang kuat dan berkelanjutan
- Membuka akses pasar seluas -luasnya bagi produk-produk yang dihasilkan oleh kelompok usaha Masyarakat Adat dan kepastian harga yang menguntungkan.
- Memberikan tambahan pendapatan untuk meningkatkan sumber pendapatan ekonomi bagi warga komunitas Masyarakat Adat serta secara khusus tentunya bagi anggota KPAM.
Visi KPAM
Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Adat terutama meningkatkan pendapatan yang layak bagi anggota dan masyarakat adat.
Misi KPAM
- Terbentuknya usaha-usaha produksi di wilayah adat yang berkelanjutan
- Menggalang dan mendukung permodalan (investasi) bagi usaha-usaha KPAM atau usaha kerjasama dengan pihak lain yang sesuai dengan visi dan misi
- Membangun kerjasama dengan pemerintah dan lembaga usaha yang sejalan dengan visi dan misi
- Memasarkan hasil-hasil usaha produksi dari masyarakat adat
Organisasi KPAM
Setelah melalui proses dan musyawarah yang cukup panjang, Koperasi Produsen AMAN Mandiri (KPAM) resmi didirikan pada tanggal 12 Februari 2013 kemudian dengan pembaharuan legalitas KAM menjadi KPAM setelah Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 maka dilakukanlah penyesuaian legalitas, yang secara resmi pada tanggal 25 Nopember 2014 KAM dikukuhkan menjadi KOPERASI PRODUSEN AMAN MANDIRI (KPAM) dengan perkembangan organiasi sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI |
|
Pengawas |
Ketua : Rukka Sombolinggi Anggota : Abdon Nababan : Dion Dharmarini |
Pengurus |
Ketua : Arifin saleh Wakil Ketua : Eustobio Rero Renggi Sekretaris : Silvia Motoh Bendahara : Feri Nur Oktaviani |
Pengelola Usaha
|
1. Gerai Nusantara Bogor dan Bali : Rina Agustine 2. Nusantara Indigenous Coffee : Husnizon (Aji) 3. PT. Wisata Adat Nusantara Kita : Joni Irawan |
ANGGOTA |
|
Jumlah Anggota |
Jumlah Anggota Sah KPAM per Desember 2021 sebanyak 630 orang yang akan terus bertambah |
Jumlah Calon Anggota |
Jumlah Calon anggota yang telah di identifikasi dan di registrasi ulang Maret 2021 sebanyak 30 orang yang terus akan bertambah |
Jumlah KPAM Cabang |
- KPAM Cabang Wilayah : 4 - KPAM Cabang Daerah : 3 - KPAM Cabang Komunitas : 4
|
Iuran Simpanan Anggota |
|
Simpanan Pokok Anggota |
Jumlah pembayaran Simpanan Pokok (Simpok) sebesar Rp. 200.000 satu kali bayar yang dapat dicicil pelunasannya, jumlah ini sama dengan nilainya 8 Lembar Iuran Simpanan Anggota ( 1 LISA = Rp. 25.000 ) Marupakan salah satu syarat sah menjadi anggota jika telah melunasi iuran Simpanan Pokok |
Simpanan wajib Anggota |
Jumlah pembayaran Simpanan Wajib (Simwa) sebesar Rp. 25.000/bulan atau dibayarkan setiap bulan melalui Rekening Bank KPAM Cabang yang kemudian disetorkan ke rekening KPAM atau Dikirimkan langsung ke Rekening Bank KPAM Nasional. Iuran bulanan simpanan Pokok nilainya setara atau sama dengan 1 LISA (Lembar Iuran Simpanan Anggota) |
Rekening Bank |
Bank Bukopin Cabang Bogor Nomor Rekening : 270 -120 – 033 - 4 Atas Nama : Koperasi Produsen AMAN Mandiri |
LEGALITAS |
|
Akte Notaris |
Sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, AD diperbaharui dengan Notaris Ira Dewi Indriasari, SH., MKn, dengan salinan Koperasi Produsen AMAN Mandiri tanggal 13 Oktober 2014, dengan No.01 |
Badan Hukum |
Nomor : 1168/BH/M.KUKM.2/XI/2014 Tanggal Pengesahan : 25 November 2014 Diterbitkan oleh Kementerian Koperasi sebagai Koperasi Produsen Primer Nasional |
NPWP |
03.322.551.7-015.000 |
USAHA UTAMA YANG DIJALANKAN |
|
|
|
SUMBER KETERSEDIAAN MODAL |
|
|
|
UNIT USAHA KPAM YANG SUDAH DIKEMBANGKAN |
|
|
|
ALAMAT KANTOR KPAM
Pusat : Jl.Tebet Timur Dalam Raya No. 11 A Jakarta Selatan 12820 Telp. +62-21-8297954
Cabang : Jalan Jendral Sudirman No. 15F Bogor Website: Facebook: Istagram: Email: kpam@aman.or.id WhatsAPP: 0812183341211 |
Syarat, Tata Cara dan Fasilitas Menjadi Anggota KPAM
Syarat menjadi Anggota
Individu dari Warga Komunitas Adat atau Pengurus Organsisasi Masyarakat Adat atau organisasi sayap atau Aktifis atau Individu yang mendukung gerakan masyarakat
- Bersedia Mematuhi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan KPAM lainya.
- Mengisi formulir kesediaan menjadi anggota KPAM (secara online atau offline)
- Melampirkan foto copy KTP
- Membayar Iuran Simpanan Pokok sebesar Rp. 200.000 dan minimal membayar 2 bulan Iuran Simpanan Wajib sebesar 25.000 / Bulan
Tata Cara Menjadi Anggota
- Mengisi Formulir Anggota (Online atau Offline) dan melampirkan foto copy KTP
- Menyerahkan Formulir dan Foto Copy KTP langsung ke KPAM Nasional atau Kantor Perwakilan KPAM Wilayah/ Daerah/ Komunitas yang kemudian akan di sampaikan ke KPAM Nasional. Penyerahan dapat melalu post atau media elektornik.
- Pembayaran iuran simpanan pokok dan 2 bulan iuran simpanan wajib dapat di lakukan langsung melalui transfer ke rekening Bank KPAM Nasional atau membayar Tunai ke KPAM Nasional atau Cabang.
- Membayar dana cetak kartu anggota sebesar Rp. 25.000
Fasilitas Anggota
- Mengikuti pertemuan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh KPAM
- Mendapatkan pelayanan Pinjaman Permodalan dan Pengembangan Usaha
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha yang di salurkan pertahun berdasarkan jumlah LISA (Lembar Iuran Simpanan Anggota) dari simpanan pokok dan wajib anggota
- Berinvestasi melalui Pembelian Lembar Kupon Penyertaan Modal (LKPM) untuk pengembangan usaha di nasional atau cabang.
- Dapat menjadi distributor atau reseller atau potongan harga setiap produk KPAM dengan keuntungan 10-15% setiap produk yang terjual.
=====KPAM : BERSAMA MANDIRI MAKMUR=====