Tanah di Wilayah Adat Kalang Maghit Bukan Aset Pemda Manggarai Timur

Tanah di Wilayah Adat Kalang Maghit Bukan Aset Pemda Manggarai Timur

Beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan rekomendasi yang isinya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur untuk sertifikasi mensrtifikasi Tanah yang berada di wilayah adat Kalang Maghit, yang diklaim sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Timur.


Hal tersebut kemudian direspon oleh penasehat hukum Masyarakat Adat Kalang Maghit, dengan menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur, agar tidak serta merta melakukan sertifikasi terhadap tanah yang berada di wilayah adat Masyarakat Adat Kalang Maghit, karena tanah tersebut merupakan milik Suku Kende yang diwariskan secara turun-temurun.


Anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Wilayah NTT, Maximilianus Herson Loi, SH, mengatakan bahwa tanah yang berada di wilayah adat Kalang Maghit bukan merupakan aset Pemda Manggarai Timur, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Timur tidak boleh untuk melakukan sertifikasi terhadap atas tanah tersebut.


Maximilianus Herson Loi mengungkapkan surat yang dilayangkan kepada BPN Manggarai Timur tersebut merupakan bentuk reaksi penolakan Masyarakat Adat Kalang Maghit terhadap rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai melalui surat keputusan bernomor : 9/DPRD/2021


“Dalam surat itu, kita meminta BPN Manggarai Timur agar tidak serta merta langsung menyetujui pengajuan Pemda Manggarai Timur untuk melakukan sertifikasi Tanah Kalang Maghit karena tanah tersebut merupakan tanah ulayat suku Kende,” kata Maximilianus Herson Loi.


Maximilianus menuturkan pengklaiman Pemda Manggarai Timur terhadap tanah Kalang Maghit sebagai salah satu asetnya merupakan pengklaiman tanpa dasar yang jelas karena suku Kende yang ada di Kalang Maghit telah lama mendiami wilayah tersebut.


Advokat muda yang juga aktivis Masyarakat Adat ini menjelaskan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Manggarai Timur tersebut sangat tidak aspiratif karena pada 11 Januari 2021 lalu, PPMAN Wilayah NTT mendampingi Masyarakat Adat Kalang Maghit melakukan dialog dengan DPRD Manggarai Timur di ruang Komisi A berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Kalang Maghit.


“Saat kami melakukan dialog di ruang Komisi A, kami diterima sendiri oleh Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa dan dalam dialog pun kami telah memberitahukan tentang persoalan ini dan dialog itu diakhiri dengan penyerahan Pernyataan Sikap Masyarakat Kalang Maghit,” jelas Herson.


Alumni Universitas Flores Ende ini mengaku cukup kecewa dengan sikap DPRD Manggarai Timur yang mengeluarkan rekomendasi tersebut.


“Seharusnya DPRD secara lembaga telah mengetahui tuntutan Masyarakat Adat Kalang Maghit karena tuntutan itu telah termuat dalam surat pernyataan yang diserahkan pada saat dialog sehingga rekomendasinya harus mengarah pada penyelesaian masalah,” tegas Herson.


Herson menambahkan surat kepada BPN Manggarai Timur itu juga meminta agar BPN Manggarai Timur dapat melakukan sertifikasi atau pendaftaran tanah secara komunal wilayah adat Suku Kende seluas 600,29 ha agar tidak terjadi pengklaiman oleh pihak manapun.


“Tembusan surat tersebut juga kita sampaikan ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Komnas HAM RI di Jakarta, Sekretariat PPMAN di Jakarta, dan Sekretariat PB AMAN di Jakarta,” tutupnya.


**Simon Welan – Infokom PW AMAN Nusa Bunga

Komentar